Kemenkes: Sindikat Surat Sakit Palsu Merusak Citra Dokter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 12 Januari 2018, 16:28 WIB
Kemenkes: Sindikat Surat Sakit Palsu Merusak Citra Dokter
Foto/RMOL
rmol news logo . Kementrian Kesehatan sangat diresahkan dengan sindikat surat keterangan sakit palsu. Pasalnya, surat yang mengatasnamakan dokter tidak bisa sembarang disalahgunakan dan harus melalui prosedur.

"Sangat merugikan profesi, karena untuk mendapatkan keterangan sakit ataupun sehat harus ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1).

Dengan sindikat pemalsu surat ini, kata Sundoyo justru dijadikan komiditas yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga ini berkaitan dengan profesi kedokteran.

"Tentu hal ini merusak citra dokter," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Sundoyo, Kemenkes melaporkannya kepada Polri dengan harapan ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Supaya ini untuk mencegah ini tidak terjadi lagi. Jadi merupakan peringatan bagi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dalam hal ini," pungkasnya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri mengungkap sindikat surat keterangan sakit dari dokter yang dijual melalui media sosial.

Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safarudin mengatakan terkait kasus ini, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku MKM, MJS (mahasiswi) dan NDY (mahasiswi) yang masing-masing memilki peran tersendiri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 ayat 1, pasal 73 Jo pasal 77 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti berbagai merek HP dan ratusan bundel surat keterangan sakit dari berbagai macam klinik dan dokter praktik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA