Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, yang bersangkutan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
"MY kami periksa kembali sebagai tersangka suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017," kata dia saat dikonfirmasi.
Masud Yunus sudah beberapa kali diperiksa KPK, namun belum selalu lolos tak ditahan. Penetapan tersangka Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap, yang lebih dulu menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP) dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Orang nomor satu di Mojokerto ini diduga kuat ikut menyetujui Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK pada 17 November 2017.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: