Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain Rufis Bahrudin, penyidik juga akan memeriksa Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 13 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Pantauan RMOL, kedua saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.34 WIB.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025 yang melibatkan beberapa pejabat di Kementerian Agama, organisasi terkait, serta perusahaan travel umrah. KPK telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
BERITA TERKAIT: