Para oknum tersebut diduga penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 421 KUHP dan pencurian dengan pemberatan (gequalificeerde deifstal), sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP.
Alasannya tanpa alat bukti, Dicke bin Duddu, nahkoda Kapal SB. Pro Express 03 V.BT2550, menjadi korban praktek mafia hukum dengan direkayasa ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan Persangkaan Palsu yakni diduga “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2)†atau penyelundupan di bidang impor yang dikualifisir telah melakukan pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
Menurut kuasa hukum Dicke bin Duddu, Edi Dwi Martono pada tanggal 29 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, Dicke selaku Nahkoda Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550, berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapore menuju Pelabuhan Batu Besar, Batam, Indonesia.
Pelabuhan Jurong, Singapore adalah pelabuhan Internasional Negara Republik Singapore, dengan petugas dari Maritime and Port Authority, yang telah mengeluarkan dokumen Port Clearence Certificate No. E45537 tanggal 29 Agsustus 2017 untuk Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550. Pada sekitar pukul 23.00 WIB di Perairan Pulau Nginang, Indonesia, tim patroli BC 1305 menghentikan Kapal SB. 2 Pro Expres 03 V.BT2550, pada koordinat 01 -02’ – 15†U / 104 – 11’ -45†T untuk dilakukan pemeriksaan setempat.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan setempat, oleh petugas patroli BC 1305, Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550 beserta muatan, ABK, dan Nahkoda dibawa ke Tanjung Balai Karimun, dengan cara 4 (empat) orang ABK bersama Kapten Dicke bin Duddu dipindahkan ke kapal patrol BC 1305. Selanjutnya Kapal SB. Pro Expres 03 V.
BT2550 dikemudikan oleh petugas BC, dan dikawal oleh kapal Patroli BC 1305, sampai tiba di dermaga pelabuhan Ketapang, Kanwil Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Semenjak diambilalihnya kemudi kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550 oleh petugas patroli, dan 4 (empat) orang ABK bersama Kapten Dicke bin Duddu dipndahkan ke kapal patrol BC 1305, otomatis seluruh isi muatan berikut Shipping Document termasuk manisfest yang terdapat di atas kapal sepenuhnya di bawah kekuasaan petugas patrol BC.
"Selama kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550 di bawah kekuasaan petugas patrol BC 1305, telah hilang dokumen manifest dan 1.353 unit HP," ungkapnya kepada wartawan.
Pada saat selesai dilakukannya pemeriksaan setempat menurutnya, terhadap barang muatan di atas kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550, petugas patrol BC 1305 tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan, sebagaimana yang diwajibkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan, Bab II Pasal 6 ayat (4).
Lebih parah lagi, dalil tidak ada dokumen manifest “dilanjutkan†oleh tim penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, yang dipimpin Wahyudi Hendro Prasetyo, dengan melahirkan Persangkaan Palsu yakni menerapkan tuduhan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2)â€.
Menurut Edi Dwi Martono, SH, penyidik Wahyudi Hendro Prasetyo menolak pemeriksa orang yang bernama Awi selaku pihak yang mengurus Shipping Document kapal SB. Pro Expres 03, dan pemegang dokumen lengkap termasuk copy original manifest untuk bersaksi dalam perkara ini.
Penolakan itu dilakukan pada saat Awi berinisiatif menemui penyidik untuk minta diperiksa sebagai saksi sambil membawa dokumen copy original Manifest, Invoice, Packing List, B/L, Sertipikat Keselamatan dan Cargo Clearence.
Penyidik juga menolak permintaan Kapten Dicke untuk menghadirkan saksi yang meringankan yakni Mr. Dex dari Avion Shipping (S) Pte Ltd, Singapore, sebagai pihak Freight Agent yang menebitkan dokumen
Manifest.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Nomor: SPTP-033/WBC 04/BD 04/PPNS/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dengan fakta-fakta penyidikan yang penuh rekayasa tersebut, Dicke bin Duddu, bersama-sama 4 (empat) orang ABK lainnya kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
“Sejatinya dokumen manifest yang memuat rinci semua jenis barang yang dimuat di atas kapal SB. Pro Express 03 V.BT2550 itu ada. Namun dokumen manifest tersebut diduga sengaja dihilangkan oleh oknum petugas kapal patroli BC 1305 yang dipimpin MOH. JONI, pada saat melakukan pemeriksaan di atas kapal. Diduga dilakukan dengan motif ingin mencuri sebanyak 1.353 unit HP yang kini hilang, dari jumlah total sebanyak 24.295 unit (1.115 box) dan Dji Spark Fly 144 pcs, yang termuat di atas kapal SB. Pro Expres 03.
Malahan 3 unit mesin kapal SB. Pro Express 03 V.BT2550 pun ikut lenyap. Saya minta penyidik Dirkrimsus Polda Kepri segera dapat menangkap para pelaku†ujarnya.
Menurut Edi Dwi Martono, SH, pada hari ke-118 penahanan terhadap para tersangka (dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan), Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai 4 Khusus Kepulauan Riau baru menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
Keesokan harinya, meskipun dugaan pidana belum dibuat terang – jauh dari sempurna – diduga atas perintah Aspidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau,
tanpa sepengetahuan Kajati, berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P-21, dan pada hari yang sama dilakukan penyerahan Tahap ke-2. Diduga terdapat praktek “permufakatan jahat†yang melibatkan oknum penyidik dan oknum JPU, dibalik penetapan P-21 tersebut.
â€Itu sebabnya kasus ini kita laporkan juga ke Kejagung†ujarnya.
[san]