Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, guna melengkapi berkas pemeriksaan tersebut, Eddy hari ini (Senin, 8/1) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka ERP untuk kebutuhan merampungkan berkas," kata dia di Gedung KPK Jakarta.
"Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan," sambung Febri.
Selain Eddy, tim dari KPK juga memeriksa Filipus Djap di Rutan Klas I Surabaya. Sementara, pemeriksaan Yudeni selaku supir Eddy batal karena yang bersangkutan tengah sakit.
"Selain itu, di daerah dilakukan pemeriksaan terhadap Filipus Djap di Rutan Klas I Surabaya. Sedangkan saksi Yunedi yang merupakan supir walikota belum jadi diperiksa karena sakit," demikian Febri.
KPK sebelumnya menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batutahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu TA 2017.
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Filipus sebagai pemberi diduga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: