Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Enny Asijanti akan diperiksa penyidik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Anang diduga sebagai pemberi uang terhadap pihak-pihak lain khususnya anggota DPR. Hal tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto juga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berdasarkan kesaksian Sugiharto, Anang pernah diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar, dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP-el.
Disamping itu, Anang merupakan pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa kasus KTP-el lainnya, yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto dan kepada anggota DPR lainnya.
Anang bersama-sama SN, Andi Narogong, Irman, Sugiharto Cs diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: