Mesum Di Hotel Saat PAM Natal, Dua Anggota Polri Ini Bakal Dihukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 Desember 2017, 20:34 WIB
Mesum Di Hotel Saat PAM Natal, Dua Anggota Polri Ini Bakal Dihukum
Iqbal/RMOL
rmol news logo Dua oknum anggota Polri yakni Brigadir RV dan Brigadir TJ (Polwan) akan diberikan sanksi tegas apabila terbukti berselingkuh.

Hal ini ditegaskan oleh Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

""Bila terbukti akan kami kenakan saksi tegas jelas karena ditempat kami (Polri) ada mekanisme kode etik profesi," katanya.

Pasalnya, kedua oknum Polisi ini lebih memilih memadu kasih ditengah tugas pengamanan hari raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Keduanya kedapatan 'ngamar' disalah satu hotel, padahal Brigadir RV yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Lampung Utara telah beristri.

"Apalagi saat melaksanakan tugas khusus, inikan tugas khusus," sesalnya.

Untuk saat ini, dikatakan Iqbal, kedua polisi itu tengah dilakukan pembinaan di Polda Lampung.

"Kami akan periksa kenakan sanksi sesuai mekanisme," ujarnya.

Sebelumnya, kedua polisi itu tertangkap basah sedang asyik mesum di kamar Hotel Graha Wisata di Desa Kali Bening, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara pada Senin 25 Desember 2017, sekira pukul 12.00 WIB. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA