Pendampingan dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya dan Tim Dokkes, didampingi Polres Metro Jakarta Pusat serta tim penasihat hukum.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. menjelaskan kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kondisi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ida Bagus dalam keterangan resmi pada Jumat, 3 Juli 2026.
Lebih lanjut, tim bakal melakukan asesmen awal terhadap para korban. Nantinya, hasil asesmen bakal ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dalam proses pendampingan berikutnya.
Di saat bersamaan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum soal kebutuhan para korban selama proses hukum berjalan.
“Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang,” jelas Ida Bagus.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan selama 21 hari terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Kini, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: