Menurut Direktur Walhi Kalteng, Dimas Hartono, tindak kekerasan aparat keamanan PT BSK terhadap warga setempat bukan pertama kali ini.
"Bukannya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, aparat keamanan justru menggunakan pendekatan kekerasan dan keamanan untuk menyelesaikan konflik," kritiknya.
Walhi, lanjut Dimas, mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh PT.BSK dan aparat keamanan terhadap petani Desa Tangar. Walhi juga mendesak Kapolri untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap aparatnya yang melakukan penembakan tersebut.
Dimas menekankan, massifnya tindak kekerasan, kriminalisasi dan konflik tenurial yang terus terjadi, yang dilakukan oleh aparat keamanan menjelaskan bahwa investasi yang dijalankan di Kalteng, khususnya perkebunan sawit keliru dalam proses pemberian izin.
"Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi semua perizinan di Kalteng, menyelesaikan sengketa tenurial antara masyarakat dengan perusahaan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan praktek buruk dan berbagai pelanggaran hukum dan perundang-undangan hingga pencabutan izinnya," tegasnya.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid menyatakan bahwa pendekatan keamanan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di hampir semua konflik agraria yang terjadi, hampir sebagian besar berelasi dengan perusahaan skala besar, seperti Wilmar Group.
"Pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan yang berujung pelanggaran HAM terhadap warga negara sesungguhnya bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang menghendaki penyelesaian konflik agraria dan janji reforma agraria. Reforma agraria tidak akan tercapai, jika negara tidak menghentikan praktek kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat lokal," terangnya.
Wilmar adalah salah satu group bisnis yang menguasai begitu besar tanah dan sumber daya alam di Indonesia. Di Kalteng sendiri, catatan Walhi, Wilmar Group menguasai 141 ribu hektar yang eksisting. Saat ini, Wilmar group setidaknya menguasai lahan seluas 484.716 hektar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain fakta-fakta konflik dan kekerasan, papar Dimas, Wilmar group merupakan salah satu penyumbang kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 di area konsesinya.
Ironinya, beber dia, Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menjadi wadah berkumpulnya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, hanya menjadi stempel atas klaim prinsip berkelanjutan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, jauh dari menjangkau akar masalah agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di tingkat tapak.
"RSPO menutup mata atas berbagai fakta pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria dan penghancuran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk Wilmar group. RSPO telah gagal menjadikan anggotanya memenuhi prinsip dan kriteria yang seharusnya dipenuhi oleh anggota-anggota yang bernaung di RSPO," kritiknya.
Dari berbagai kasus atau konflik yang telah dilaporkan oleh komunitas, menurut Khalisah, tidak mampu diselesaikan oleh RSPO.
"Jangankan penyelesaian konflik yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban, konflik tenurial dan penghancuran lingkungan hidup justru terus terjadi di konsesi-konsesi perusahaan yang bernaung di RSPO, termasuk Wilmar," imbuh Khalisah.
Atas dasar itu, kata Dimas, Walhi mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh PT.BSK dan aparat keamanan terhadap petani Desa Tangar. Walhi juga mendesak Kapolri untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap aparatnya yang melakukan penembakan tersebut.
Wilmar Group dan RSPO harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kekerasan yang dilakukan terhadap petani di Kalteng, termasuk wilayah lainnya yang berkonflik.
“Dari pengalaman panjang melakukan advokasi lingkungan, WALHI berpandangan bahwa hampir semua instrumen yang bersifat voluntary, termasuk dalam bisnis dan HAM, tidak memiliki kekuatan berhadapan dengan kejahatan korporasi, karena itulah dibutuhkan legally binding instrument yang diharapkan dapat menyeret korporasi, khususnya TNC’s dan seluruh rantai pasoknya atas pelanggaran pelanggaran HAM termasuk kejahatan lingkungan yang dilakukanâ€, ujar Khalisah menutup siaran pers ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: