Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil sikap selain menerima putusan tersebut.
"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK (peninjauan kembali)," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).
Amar putusan untuk OC Kaligis dikurangi MA menjadi 7 tahun dari yang seharusnya 10 tahun. Kaligis sebelumnya mengajukan PK dan menyertakan 27 novum atau bukti baru karena menganggap jaksa penuntut dan majelis hakim telah melakukan diskriminasi.
Menurut Kaligis, hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan. Dia juga menuding Hakim Agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Kaligis menyebut bahwa Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti-bukti serta fakta persidangan.
Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Dia mendapat uang suap itu dari Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
[wah]
BERITA TERKAIT: