Palu Hakim

Vonis Bebas Pejabat, Hakim Bonar Cs Dilaporkan Ke MA

Perkara Sewa Lahan Negara

Rabu, 20 Desember 2017, 10:50 WIB
Vonis Bebas Pejabat, Hakim Bonar Cs Dilaporkan Ke MA
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas M Sabri, Asisten Daerah I Kota Makassar dalam perkara korupsi penyewaan lahan negara.

Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Bonar Harianja. "Membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," putus Bonar dalam sidang kemarin.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Sabri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sabri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus yang merugikan negara Rp 500 juta itu.

Dalam perkara yang sama, hakim Bonar cs justru menyat­akan bersalah kepada terdakwa Rusdin dan Jayanti Ramli. Keduanya lalu dijatuhi huku­man masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Putusan yang diketuk Bonar cs ini lebih rendah dari tuntu­tan JPU yang meminta Rusdin dan Jayanti Ramli dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menyikapi adanya dua pu­tusan berbeda yang diketuk hakim Bonar cs, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, M Damis akan melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya akan dilaporkan ke Jakarta.

"Saya akan menghadap langsung ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim dalam kasus tersebut,"  ujarnya ke­pada wartawan.

Dalam perkara ini, Sabri didakwa melakukan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 lalu.

Lahan itu menjadi jalan akses menuju proyek New Port Makassar yang digarap PT Pembangunan Perumahan (Persero). Muncul dua orang yang mengklaim pemilik lahan itu: Rusdin dan Jayanti Ramli. Kedua menyatakan punya su­rat hak menggarap lahan yang diperoleh sejak 2003.

Mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar, Sabri lalu melobi PT PP agar menyewa la­han yang diklaim milikRusdin dan Jayanti supaya proyek tak terganggu. PT PP akhirnya setuju menyewa lahan itu dengan harga Rp 500 juta untuk jangka waktu setahun.

Mencium adanya penyim­pangan, Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penye­lidikan. Ternyata lahan yang diklaim milik Rusdin dan Jayanti masih berupa lautan pada tahun 2003. Reklamasi baru dilakukan pada 2013.

Keduanya lalu ditetapkan se­bagai tersangka. Belakangan, Sabri juga ditetapkan ter­sangka. Kasus ini merugikan negara Rp 500 juta.

Pada 10 Juli 2017 lalu, Sabri dipanggil ke Kejati Sulsel. Usai melakukan pemeriksaan selama 5 jam, penyidik kejak­saan memutuskan menjeblo­skan Sabri ke Lapas Klas IA Makassar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA