KPK Belum Berencana Jerat Novanto Di Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Desember 2017, 22:03 WIB
KPK Belum Berencana Jerat Novanto Di Pencucian Uang
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini pihaknya masih fokus dalam memproses tiga jenis tindak pidana yang melibatkan Novanto.

"Sekarang belum melakukan proses hukum terhadap dugaan pencucian uang. Setidaknya dalam proses penyidikan kami tengah memproses tiga jenis tindak pidana dulu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

Febri mengatakan, KPK masih belum bisa memastikan apakah Novanto juga akan dijerat tindak pidana pencucian uang.

"Apakah nanti akan diproses tindak pencucian uang, saya kira KPK tidak bisa mengatakan ya atau tidak saat ini," kilahnya.

Adapun, tiga tindak pidana yang kini tengah didalami KPK terhadap Novanto adalah dugaan korupsi, tindakan menghalang-halangi penanganan korupsi proyek KTP-el, dan pemberian keterangan palsu atau tidak benar di persidangan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA