Dugaan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail. Pasalnya menurut dia, semua nama-nama besar yang pernah diungkapkan dalam kasus itu sudah membantah keterlibatan mereka.
"Jangan-janga ini perkara dibesar-besarkan untuk jatuhkan orang besar," duga Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Setnov Efect' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).
Dikatakannya dalam suatu perkara hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam hal ini JPU dari KPK haruslah berpegang teguh pada proses hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada terdakwa. Untuk itu, apapun fakta yang akan terungkap dalam persidangan sangat tergantung pada saksi yang akan dihadirkan.
Namun, Maqdir mengaku yakin bahwa komisi anti rasuah sebenarnya tak memiliki bukti kuat untuk menjerat Setnov, ataupun pihak lain dalam perkara proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
"Saya khawatir beliau (KPK) tidak punya pengetahuan yang cukup. Sehingga kalau berharap banyak dari Novanto saya yakin tidak terungkap. Menurut saya bisa dari pengusaha. Salah satunya Andi Narogong. Yang mau dinyanyikan apa, bagaimana dia diminta mengakui yang dia tidak tau. SN dikesankan orang tau segalanya," jelasnya.
[mel]