Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka bupati di wilayah Jawa Timur itu sudah melewati proses penyidikan.
"KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman), Bupati Nganjuk periode 2013-2018 sebagai tersangka," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12)
Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi hingga Rp 2 miliar rupiah dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Dia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Ngajuk dan fee-fee proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
KPK sebelumnya telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp 298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta. Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.
[san]
BERITA TERKAIT: