Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Desember 2017, 18:18 WIB
Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Gratifikasi
Bupati Nganjuk/net
rmol news logo Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Tafiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka bupati di wilayah Jawa Timur itu sudah melewati proses penyidikan.

"KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman), Bupati Nganjuk periode 2013-2018 sebagai tersangka," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12)

Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi hingga Rp 2 miliar rupiah dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Dia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Ngajuk dan fee-fee proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp 298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta. Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA