Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ben Ronald dengan anggota satu Tira Tirtona dan anggota dua RA. Riskiyati digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Tanpa didampingi kuasa hukum, terdakwa hanya mendengarkan keterangan saksi.
Di kursi pesakitan, saksi diberikan pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi terkait dugaan pidana yang dilakukan terdakwa. Saksi mengaku hadir saat tim Bareskrim Polri mengundangnya untuk mengevakuasi hewan yang dilindungi undang-undang.
"Ada satu ekor buaya muara yang dilindungi, dua ekor bonturong, dua ekor jalak Bali dan satu ular sanca bodo yang dilindungi. Dalam pasal 21 ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jelas bahwa itu dilarang," ujar Aman.
Dia mengatakan, pemeliharaan hewan tersebut bisa dilakukan namun harus berupa penangkaran dan berdasarkan izin yang direkomendasikan KSDA. Selain itu, perlu ada izin lingkungan setempat, lokasi penangkaran yang sudah disiapkan dan bukti tertulis asal-usul indukan.
"Saat ini barang bukti diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga Sukabumi dan dalam keadaan hidup," kata Aman.
Terdakwa Wilianto menyampaikan keberatan atas penyitaan ular sanca bodo miliknya. Hakim meminta keterangan tersebut untuk disampaikan kembali di sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan
"Sidang cukup dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi lain pada Selasa 19 Desember," tutup Hakim Ketua Ben Ronald.
Wilianto alias Ata sendiri dibekuk polisi di sebuah lahan kosong yang dijadikan tempat memelihara satwa dilindungi pada 9 Oktober lalu. Lokasi itu berada di belakang tempat usaha pemotongan ayam miliknya di Jalan Pendidikan RT 01/01 Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
[wah]
BERITA TERKAIT: