Kasus itu bermula dari penangkapan pelaku R dan H di Bandara Juanda, Surabaya pada September lalu oleh aparat Polda Jatim atas kepemilikan 132 kilogram sabu yang berasal dari Pontianak.
"Dua orang tersangka kami amankan di seputar Bandara Juanda yang berasal dari Madura dan yang satu dari wilayah Pontianak," kata Kasubdit II Narkoba Polda Jatim AKBP Indra saat mendampingi Kapolda Kalbar Kombes Purnama Barus saat jumpa pers di Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
Hasil pengembangan, barang haram tersebut diberikan dari pelaku ZA untuk diedarkan di Jatim. Namun, pada saat akan ditangkap pelaku ZA berhasil lolos sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi dalam rangka penangkapan ini kami jadikan empat tersangka, dua sudah kami tetapkan jadi tersangka berinisial R dari warga jawa timur dan tersangka berinisial H berasal dari wilayah Pontianak," terang Indra.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman inisial S di wilayah Siantan, namun hasilnya nihil karena pelaku melarikan diri.
"Kami melakukan penggeledahan atas inisial S Dari wilayah Siantan dan kami sudah melakukan pengeledahan kepada orang tua dan istrinya yang bersangkutan tidak ada di rumah. Sementara proses masih berjalan," jelas Indra.
Dikutip
Kantor Berita RMOLKalbar (Jumat, 15/12), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat membawa tersangka ZA ke Mapolda Jatim dengan dilepas Kapolda Kapolda Kalbar Kombes Purnama Barus.
[wah]
BERITA TERKAIT: