Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, Sufardi akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap RAPBD Jambi, Saifuddin (SAI).
Selain Sufardi, empat orang lain yang diperiksa yaitu Asisten III bidang Administrasi Umum, Saifuddin; Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik; Plt Pemprov Jambi, Arfan; dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono.
Saifuddin dan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi? saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dua tersangka lain Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekda Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK.
Tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur?.
Dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang diduga diberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: