Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa upaya itu dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Upaya penagihan, BPK meminta kita maksimal," katanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat Rabu (6/12).
Upaya penagihan itu juga kata dia sebagai bentuk dari dimenangkanya sengketa pembelian lahan itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.
"Jadi ini (penagihan) kelanjutannya kemarin kita melakukan proses hukum," tegasnya.
Setelah itu, tambah pria yang akrab disapa Sandi ini, Pemrov DKI juga akan melakukan pemindahan klasifikasi lahan. Sehingga nantinya lahan tersebut akan menjadi tanggungjawab Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). Sebab saat dibeli, aset itu masih tercatat sebagai milik Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat.
"Dengan proses hukum ini, kita akan menentukan apakah nanti itu bisa dijadikan piutang atau dijadikan aset tetap lainnya. Nah, ini prosesnya sangat detail," jelas Sandi.
Lebih lanjut Sandi menargetkan proses penagihan bisa rampung pada bulan Mei tahun 2018. Tepat sesaat sebelum BPK melakukan audit terhadap keuangan Pemda DKI. Hal itu dilakukan karena pihaknya ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"Harus selesai sebelum ini, sebelum WTP tahun depan bulan Mei," demikian Sandi.
[san]
BERITA TERKAIT: