"Saya sudah terbuka, sudah kooperatif dengan penyidik,†kata dia usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/12).
Erwan merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap antara badan eksekutif dan badan legislatif Provinsi Jambi.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, serta Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Keempatnya berhasil diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/11) lalu.
Diduga pemberian uang yang ditujukan agar para anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 4,7 miliar rupiah.
Saat ini keempat tersangka itu tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.
[sam]
BERITA TERKAIT: