Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan barang-barang tersebut di kantor Gubernur dan Sekda Pemprov Jambi.
"Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi kemarin, hingga sekitar pukul 19.00 WIB, di kantor Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta sekitar pukul 23.00 WIB (DPRD). KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," ujarnya, Sabtu (2/12).
Febri menyebutkan saat ini barang-barang tersebut sudah berada di tangan penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik," tukasnya.
Selasa lalu (28/11), KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; PLt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Jambi 2018.
[rus]
BERITA TERKAIT: