"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota,†jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11).
Sejauh ini, kata dia, KPK menjadwalkan kembali pemanggilan ulang terhadap Suniono.
Suniono rencananya akan dimintai keterangan terkait kasus suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2016-2017.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 20 miliar, uang tersebut dimasukkan ke dalam 33 tas dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia senilai Rp 18,9 miliar (cash).
Uang yang jika dirupiahkan sebesar Rp 1,174 miliar tersebut diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas.
[sam]
BERITA TERKAIT: