"Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum," kata Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Senin (27/11).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini beranggapan penyidik Polri harus tetap melanjutkan kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 7 November 2017 lalu.
"Masak keluar SPDP tiba-tiba berhenti, ya menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu? Penegakan hukum itu berat sebelah dong, kan gitu," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK ini.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.
‎Pada 7 November 2017, diberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan ‎oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dkk.
[san]
BERITA TERKAIT: