"Tidak ada masalah dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka,†ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11).
Yunan juga memastikan, uang yang disebut dikelola Asuransi Bumi Asri Jaya atau BAJ itu adalah uang negara, sehingga Jaksa berhak melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki Jaksa sebagai Pengacara Negara.
"Mengenai Uang Negara atau bukan, itu adalah uang negara sesuai keterangan saksi dari pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),†jelasnya.
Sedangkan persoalan salah mengeluarkan Sprindik sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pilipus Tarigan dkk, menurut Yunan, tidaklah ada yang salah.
"Surat Sprindik tidak ada kesalahan pengetikan. Itu sudah benar,†ujarnya.
Dia juga mempertanyakan laporan ke Kepolisian yang dilakukan pihak Mohammad Nashihan, dikarenakan status M Nashihan sudah sebagai tersangka saat melakukan pelaporan ke Polisi.
Yunan juga mengingatkan, kuasa hukum Nashihan, Pilipus Tarigan dkk bisa ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dianggap melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan.
"Dia (Pilipus Tarigan dkk) bisa dijadikan tersangka loh. Karena menghalang-halangi penyidikan,†tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: