Jangan Berhenti Di Novanto, KPK Diminta Proses Keterlibatan Menteri Yasonna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 23 November 2017, 19:57 WIB
Jangan Berhenti Di Novanto, KPK Diminta Proses Keterlibatan Menteri Yasonna
Yasonna Laoly/Net
rmol news logo Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) mendesak KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Telebih dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto KPK menyebut banyak pihak mulai dari klaster Swasta, legislatif dan pemerintah. Beberapa nama juga kembali disebutkan dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Andrianto meminta agar KPK tidak berhenti di Novanto. Nama-nama yang telah disebutkan harus ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga mendesak agar KPK juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK dalam kasus korupsi proyek E-KTP," kata Andrianto dalam pesan singkat, Kamis (23/11).

Lebih lanjut, Andrianto menjelaskan untuk mendorong KPK menangkap pihak-pihak yang terlibat, pihaknya bakal mengelar aksi simpatik sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga anti rasuah itu.

Salah satu pihak yang mendapat sorotan pihaknya yakni Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Menurut Andrianto dugaan keterlibatan Yasonna di kasus korupsi KTP-el telah mencoreng program nawacita Jokowi dan pemerintahaan yang baik yang dijalankan Jokowi.

"Jaksa KPK dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiarto menyebutkan Yasona Laoly sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDIP menerima 84 ribu USD atau sekitar Rp1.1 miliar," ujar Andrianto. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA