"Kasus Dirjen Hubla dengan tersangka ATB diperpanjang masa penahanannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11).
Ia menambahkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung mulai 22 November hingga 21 Desember 2017. Hari ini penyidik juga memeriksa Tonny sebagai tersangka.
Dalam materi pemeriksaan tersebut, jelas Febri, penyidik mendalami soal dugaan gratifikasi yang juga diterima Tonny.
"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka ATB, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub RI," ucap Febri.
Dalam kasus itu, Antonius diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Namun dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Adiputra tidak hanya memberi suap terkait proyek di Semarang.
"Dalam pengembangan penyidikan APK diduga tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen hubla terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah," terang Febri.
Khusus Adiputra, KPK telah menyelesaikan berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat Adiputra akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
[san]
BERITA TERKAIT: