Menurut Fredrich, pihak-pihak yang mengkritik ataupun meragukan tak mengerti soal hukum pidana. Termasuk, kata dia, pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
"Itu menurut beliau kan. Beliau kan bukan ahli pidana, kan beda sama saya," kata Fredrich kepada wartawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
Fredrich menekankan jika kliennya telah dirampas haknya oleh lembaga anti rasuah itu. Atas dasar itu dia meminta semua pihak menunggu hasil dari langkah hukum tingkat internasional yang akan diambil oleh pihaknya.
"Itu lihat nanti. Saya kan punya sifat kerja kalau sudah jadi nanti saya ceritakan. Kalau menang begitu saya cerita," tegasnya.
Sebelumnya Mahfud MD menyebut Fredrich tak mengerti hukum internasional karena ingin melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
"Saya kira Fredrich yang mengusulkan akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional, karena dia ndak mengerti hukum internasional, bukan karena pura-pura ndak tau, tapi dia ndak mengerti," kata Mahfud saat menghadiri Munas ke 10 KAHMI di Medan, Sabtu (18/11).
[san]
BERITA TERKAIT: