Guru Besar UI: Pengadilan HAM Internasional Mana Yang Dimaksud Fredrich?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 19 November 2017, 04:01 WIB
Guru Besar UI: Pengadilan HAM Internasional Mana Yang Dimaksud Fredrich?
Novanto/net
rmol news logo Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk membawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan HAM internasional.

"Menjadi pertanyaan pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud oleh Fredrich Yunadi," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Pasalnya kata Hikmahanto, dunia peradilan internasional tidak memiliki lembaga secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional. Ia berujar, terdapat lembaga mirip Pengadilan HAM Internasional, yakni European Court of Human Rights (ECHR).

Namun, Hikmahanto mengatakan lembaga tersebut mempunyai lingkup kewenangan terbatas, yakni di lingkungan Uni Eropa. Pun ECHR berlaku untuk warga dari Uni Eropa.

"WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR," pungkasnya.

Ia mengatakan dalam lembaga peradilan internasional terdapat Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Ia menjelaskan lembaga itu melakukan proses hukum terhadap individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional. Indonesia menyebut kejahatan tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.

"Empat jenis kejahatan internasional itu tidak termasuk apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan, Indonesia bukan peserta dari Statua Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC. Selain itu, ia melanjutkan, terdapat sebuah Dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB. Namun, ia menyebut dewan tersebut tidak berbentuk pengadilan.

Atas dasar itu, Hikmahanto meminta pengacara Setya Novanto menjelaskan Pengadilan HAM Internasional seperti apa yang dimaksudnya kepada publik.

"Perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Yunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional," demikian Himahanto. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA