Anak buah Prabowo Subianto ini menilai langkah Frederick Yunadi itu tak akan semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya menurut dia, Pengadilan HAM Internasional hanya menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida, tindak kekerasan rasisme yang menghilangkan nyawa banyak orang, pelarangan kebebasan beragama dan berpendapat oleh pemerintah dan kerja paksa.
"Engga semudah itu pengadilan HAM internasional mau terima laporan tentang perlakuan KPK terhadap Novanto. Kalau kasus Setnov oleh KPK, saya sih (bilangnya) apa yang dilanggar HAM Setnov oleh KPK? Ya jadi bingung saya," tegasnya kepada redaksi, Sabtu (18/11).
Arief kemudian mengusulkan agar komisi anti rasuah memberikan waktu bagi Novanto sampai benar-benar sembuh dan bisa diperiksa. Arief juga mengusulkan agar Novato melapor Komnas HAM jika ingin membela hak asasi yang menurutnya sudah dilanggar.
"Engga perlu ke Pengadilan HAM Internasional," tekan Arief.
Dia pun berharap agar Ketua Umum Partai Golkar itu lekas sembuh. Tak hanya itu, Arief juga berharap agar Novanto kembali memenangkan pra peradilan atas penetapan status tersangka seperti sebelumnya.
"Sebab Novanto kan Ketua DPR RI dan Partner Mas Joko Widodo untuk membereskan masalah-masalah bangsa yang sedang carut-marut terutama masalah ekonomi nasional. Yang tabah ya Mas Nov dalam menghadapi KPK, semoga keadilan ada pada Mas Nov," demikian Arief.
[san]
BERITA TERKAIT: