Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan masih ada pembicaraan internal antara pimpinan KPK untuk menyodorkan opsi pembentukan TGPF ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Febri meski KPK belum memberikan usulan tersebut, namun pemerintah bisa memberi kuasa untuk membentuk tim tersebut.
"Bisa saja presiden atau pemerintah membentuk itu untuk memperkuat penyelesaian perkara tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11).
Beberapa waktu lalu, sejumlah mantan pimpinan KPK bersama para aktivis anti korupsi mendatangi Ketua KPK Agus Rahardjo dan mengusulkan agar segera mendesak Jokowi membentuk TGPF Kasus Novel.
Hal itu dirasa perlu karena setelah 200 hari pasca penyerangan, Polisi dinilai tak mampu menuntaskan kasus tersebut.
Disisi lain pihak Polri melalui Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rikwanto menyampaikan kepolisian belum berniat membentuk TGPF dalam kasus Novel.
Rikwanto menegaskan, Polri tidak ada niat sama sekali untuk memperlambat atau tidak sungguh-sungguh dalam upaya men‎gungkap kasus yang sudah 200 hari lebih belum diketahui pelakunya.
Dia berharap, bagi siapa saja di luar Polri yang memiliki informasi kuat mengenai siapa pelakunya, sampaikan saja kepada penyidik sehingga bisa didalami dan diselidiki.
[nes]