Polisi Diingatkan, Ekspresi Spontan Tak Bisa Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 November 2017, 04:10 WIB
Polisi Diingatkan, Ekspresi Spontan Tak Bisa Dipidanakan
UU ITE/net
rmol news logo Ada tiga batasan ekspresi yang diakui dunia internasional. Ketiganya adalah ekspresi untuk mengobarkan perang, merusak nama baik dan mengacaukan keamanan nasional.

"Merusak nama baik itu, unsurnya harus ada kesengajaan," kata Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto kepada Kantor Berita Pemilu (KBP), Sabtu (4/11).

Artinya, lanjut Damar, ada unsur perulangan dan niat jahat. Sehingga, jika ekspresi spontan tidak dapat dipidanakan.

"Kalau hanya sekadar iseng dan spontan untuk lucu-lucuan, bukan sesuatu yang bisa dipidanakan," terangnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menyikapi kasus kasus unggahan meme berujung pidana terhadap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi (29).

Upaya untuk mempidanakan seseorang karena kasus meme, menurut Damar, hanya sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat. Selain itu, hal tersebut berindikasi kesewenang-wenangan pejabat yang dibantu polisi.

Lalu, siapa yang yang paling bertanggungjawab, jika kebebasan berekspresi semakin dibatasi? Tiga pihak yang berkaitan dengan hal ini, kata Damar, adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anggota Komisi I DPR RI, dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE).

"Enggak ada jaminan kalau yang bercanda aja dilaporin polisi. Yang paling bertaggungjawab adalah mereka yang tetap mempertahankan pasal karet dalam UU ITE, Komisi I DPR dan Kominfo," demikian Damar. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA