Dia membenarkan bahwa pengembalian kedua anak buah Jenderal Polisi Tito Karnavian itu karena sesungguhnya karena adanya dugaan pelanggaran.
"Proses pengembalian itu karena ada sesuatu yang dilanggar," tegasnya saat ditemui di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (/11).
Saut menegaskan bahwa pengembalian itu tanpa ada rekomendasi dari pengawas internal komisi anti rasuah. Namun katanya bisa saja pengawas melihat ada indikasi pelanggan.
"Enggak ada rekomendasi, tapi mungkin karena mereka melihat indikasi lalu kemudian adanya beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk segera kembali ya kembali," urainya.
Dipertegas apakah polisi Roland dan Harun dibalikin ke institusi asalnya terkait sengaja menghilangkan serta merusak barang bukti penyidikan berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Saut menjawab diplomatis.
"Kalau kalian kaitkan dengan barang bukti, ya barang bukti yang mana? Kasus yang mana? Kan pengadilan sudah selesai," kilahnya.
Kabar yang didapatkan wartawan, barang bukti itu berupa catatan pengeluaran petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman, selaku penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Suap itu bertujuan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kedua penyidik tersebut diduga membubuhkan tipp-ex pada catatan keuangan perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta. Selain itu merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan tersebut. Bukti tindakan penyidik itu terekam oleh kamera CCTV di lantai 9 gedung KPK. Bukti lainya adalah barang bukti yang telah dirusak.
Ada pula informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para jenderal diduga menerima aliran dana korupsi yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman.
[san]
BERITA TERKAIT: