Pernah menyandang status saksi hingga tersangka, Novanto pun membuktikan secara hukum bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam korupsi KTP-el.
Pada awal-awal persidangan, jaksa KPK langsung menghadirkan saksi kunci yaitu Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang selalu berbicara lantang dan mengaku mengetahui keterkaitan Novanto dalam kasus KTP-el.
Dalam sidang Pengadilan Tipikor yang digelar 3 April 2017, jaksa mengkonfirmasi salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk Nazaruddin.
Di BAP itu disebut adanya pertemuan antara Anas Urbaningrum, Novanto, Nazaruddin dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta pada tahun 2010. BAP juga menyebut bahwa Novanto menjanjikan uang USD 3 juta kepada Anas.
Namun, dalam sidang, Nazaruddin menuturkan keterangan dalam BAP itu tidak benar. Dia mengaku tidak melihat Novanto saat itu dan hanya membenarkan pertemuan antara dirinya, Andi dan Anas.
Kemudian, pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 18 Mei 2017, jaksa berhasil meminta saksi mahkota Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos bersaksi melalui teleconference dari Singapura.
Paulus mengakui dirinya pernah bertemu dua kali dengan Novanto. Namun karena tidak mendapat respon dari Novanto, proyek KTP-el pun tidak pernah dibahas.
"Ada kesan Novanto tidak mau bertemu," kata Paulus.
Dia bahkan menuding Andi Narogong hanya menjual nama Novanto agar diikutsertakan dan mendapat jatah lebih besar dalam proyek KTP-el bersama perusahaannya.
Lalu, Andi Narogong yang disebut sebagai saksi kunci pada persidangan Irman dan Sugiharto yang digelar 29 Mei 2017 mengaku hanya bertemu dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai untuk kepentingan kampanye, dan sama sekali tidak membahas KTP-el. Bahkan tawaran Andi terkait alat peraga kampanye itu ditolak oleh Novanto.
"Saya kenal dengan Pak Novanto karena ada urusan mengenai pemilu di 2009, beliau pesan atribut kaos. Tidak pernah bahas KTP-el," kata Andi saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada 21 Juli 2017, dalam vonis Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, nama Novanto tidak disebut sebagai penerima aliran dana KTP-el. Hakim Pengadilan Tipikor menyebut tiga nama penerima yaitu Ade Komarudin, Markus Nari, dan Miryam S. Haryani.
Kemudian dalam sidang perdananya sebagai terdakwa korupsi KTP-el pada 14 Agustus, Andi Narogong dan kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar, termasuk sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Novanto. Andi kembali membantah dakwaan jaksa bahwa tidak ada pertemuan dengan Novanto untuk membahas proyek tersebut.
"Tidak ada," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku pernah menjadi pengantar pesan dari mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini kepada Irman. Pesan itu tentang Novanto. Zudan mengatakan, pesan itu disampaikan Diah kepadanya pada 2014 yang saat itu dirinya masih menjabat Biro Hukum Kemendagri.
Namun, Zudan mengaku baru menyampaikan pesan itu ke Irman satu tahun kemudian. Yang mengejutkannya, Irman mengaku ke Zudan bahwa dirinya tidak kenal dengan Novanto.
"Saya bertanya ke Pak Irman, Pak Irman kenal Pak Setya Novanto? Tidak kenal pak (jawab Irman)," kata Zudan di pengadilan Tipikor, Senin (9/10).
Pengakuan Zudan mengagetkan jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor dan pengunjung sidang karena bertolak belakang dengan pengakuan Irman. Zudan yang menjadi pembawa pesan khusus Diah saat itu kembali menegaskan bahwasanya Irman memang tidak mengenal Novanto berdasarkan pengakuan Irman sendiri kepadanya. Meski pesan khusus tersebut belum disampaikan kepada Irman.
Keterangan saksi hingga terdakwa ditambah lagi dengan tidak ditemukannya bukti fisik aliran dana KTP-el membuktikan bahwasanya Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar memang tidak terlibat sama sekali dalam skandal tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: