"Sudah, tunggu saja sebentar lagi tersangka, satu atau dua hari ini," kata Frederich saat ditemui di Bareskrim Polri, di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
"Sabar saja, nanti kalau sudah ditangkap, nanti baru enak ngomongnya," lanjut dia.
Saut Situmorang sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bereskrim Polri oleh Sandi Kurniawan dengan nomor laporan LP/1028/X/2018/Bareskrim, Senin (9/10).
Pimpinan KPK itu dilaporkan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Saut dituduh melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KHUP dan atau pasal 421 KHUP.
[rus]
BERITA TERKAIT: