Dalam kasus itu, Lino diduga menyalahgunakam wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal China HDHM dalam pengadaan tiga unit QCC.
Sementara, Badan Reserse Kriminal Polri juga tengah mendalami kasus korupsi di Pelindo II perkara korupsi mobile crane. Korps reserse itu telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo berinisial FN.
Sama seperti KPK, berkas Lino mangkrak hampir setahun di Bareskrim. Namun hal itu tak menyurutkan penyidik Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) untuk menyelesaikan kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane itu.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya tidak mempermasalahkan pemeriksaan Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC), yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti tunjukin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan," tandas Agung.
Seperti diketahui, Bareskrim kemudian mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017. Dalam kasus korupsi ini, diduga pengadaan mobile crane merugikan negara hingga Rp37 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: