Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Gula Rafinasi Di Cengkareng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 01 November 2017, 16:39 WIB
Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Gula Rafinasi Di Cengkareng
Foto:RMOL
rmol news logo . Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap gudang penyimpanan gula rafinasi yang didistribusikan ke cafe-cafe dan hotel-hotel bintang 5.

Gudang yang dimiliki oleh PT Crown Pratama yang berada di Jalan Pool PPD 2, Blok D No 6, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat itu ditemukan menyimpan 50 kilogram gula rafinasi yang terbungkus dalam 20 karung, serta 52.500 sachet merek salah satu hotel yang sudah dikemas siap distribusikan.

"Di TKP kita menemukan proses pemindahan dari karung gula rafinasi kemudian dikemas dalam sachet," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Rabu (1/11).

Pihaknya melihat modusnya PT Crown Pratama ini, yakni melakukan pengemasan gula rafinasi yang hanya diperbolehkan untuk industri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015.

"Dalam Pasal 9 ayat 2 dengan jelas disebutkan bahwa gula rafinasi itu untuk kepentingan industri, dan hanya boleh diperdagangkan kepada industri dan dilarang diperdagangkan di pasar dalam negeri," terang Agung.

Dari temuan di TKP, pendistribusian gula rafinasi tersebut teridentifikasi berdasarkan buku catatan pemesanan milik PT Crown Pratama setidaknya ada 56 hotel dan cafe yang berada di Wilayah Jakarta.

"Totalnya kurang lebih 56 hotel dan cafe di Jakarta, tentunya kami akan melakukan klarifikasi nanti," ungkapnya.

Dalam 1 hingga 2 hari ini, pihaknya melakukan gelar perkara. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya hukuman 5 tahun," ujar Agung.

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangam ahli baik dari Kemendag, BPOM, Perlindungan Konsumen serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual ke PT Crown Pratama.

"Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian laboratorium" pungkas Brigjen Agung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA