Peredaran Gula Rafinasi Ilegal Marak di Pasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 29 September 2025, 15:54 WIB
Peredaran Gula Rafinasi Ilegal Marak di Pasar
Warung sembako. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Holding BUMN Pangan ID FOOD menyoroti masih maraknya peredaran gula rafinasi ilegal di pasar konsumsi rumah tangga. 

Temuan itu disebut telah menyebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga Kalimantan.

SVP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, mengatakan, peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi berdampak serius terhadap petani dan pabrik gula BUMN. 

“Peredaran gula rafinasi secara ilegal bukan hanya menekan harga gula petani, tetapi juga membuat penjualan gula dari pabrik gula BUMN menjadi lesu,” kata Yosdian dalam keterangan resmi, Senin 29 September 2025.

Yosdian berharap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gula rafinasi bisa lebih ditegakkan. 

“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gula rafinasi bisa lebih ditegakkan. Hal ini penting agar pasar gula konsumsi tetap sehat, harga petani terjaga, dan pabrik gula BUMN tetap berdaya saing,” kata Yosdian.

ID FOOD sebelumnya telah melakukan penyerapan gula petani bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan pedagang. Hingga 28 September 2025, total penyerapan mencapai 121.312 ton atau setara Rp1,75 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA