Saksi Perdana Suap Bupati Nganjuk Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 November 2017, 10:31 WIB
Saksi Perdana Suap Bupati Nganjuk Diperiksa
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi perdana dalam kasus suap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, hari ini (Rabu, 1/11). Saksi perdana dimaksud Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar (IH) yang telah berstatus tersangka.

"Dalam suap Bupati Nganjuk penyidok menjadwlakan pemeriksaan kepada tersangka IH untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SUW (Suwandi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Suwandi merupakan kepala sekolah SMPN 3 Ngonggrot Kabupaten Nganjuk.

Suwandi dan Ibnu menjadi perantara pemberian suap yang diterima Taufiq. Suap diberikan oleh Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harjanto (H).

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, suap diberikan terkait dengan Perekrutan dan Pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangan di Jakarta dan Nganjuk, Rabu (25/10).
 
Total uang yang diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan berjumlah Rp 298.000.020.000. Uang diambil dari tangan Ibnu Hajar di Hotel Borobudur, Jakarta. Diduga uang itu merupakan pemberian dari Harjanto dan Bisri yang diberikan melalui Ibnu dan Suwandi.

"Dari total uang yang diamankan, diduga diberikan dari IH sejumlah Rp 149.120.000 dan dari SUW sejumlah Rp 148.900.000," jelas Basaria.

Atas tindakan itu, sebagai pihak penerima, Taufiqurrahman, Ibnu, dan Suwandi diganjar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi yakni, Bisri dan Harjanto diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.[wid]
    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA