Ternyata Perkara RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 26 Oktober 2017, 20:26 WIB
Ternyata Perkara RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan
Net
rmol news logo Perkara kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelindo II yang disebut melibatkan Richard Joost Lino atau dikenal dengan RJ Lino ternyata sudah masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan kepala Polri dalam dugaan penghentian penanganan perkara dugaan korupsi mobile crane pada Senin kemarin (23/10).

"Yang menjadi kejutan dalam sidang adalah jawaban kuasa hukum Kapolri bahwa kasus itu telah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 11 November 2016, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nmr. SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10).

Dia menyayangkan Bareskrim sudah terlalu lama bedah Sprindik dengan belum ditetapkannya tersangka. Karenanya Boyamin pun mendesak mantan Dirut Pelindo II RJ Lino segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat. Itu sesuai pasal 25 UU 31/1999. Dengan adanya Sprindik itu maka dapat dipastikan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka," jelasnya.

Untuk agenda persidangan praperadilan yang diajukannya, terang Boyamin, agenda sidang kemarin jam 10.00 di Pengadilan Negeri Jaksel sudah memasuki proses pembuktian.

"Dan memanggil saksi ahli yakni ahli hukum Heri Firmansyah dari Untar (Universitas Tarumanegara)," kata Boyamin.

Dia menambahkan, selama ini Bareskrim Polri hanya memproses dua orang tersangka dalam kasus mobile crane itu, yakni Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.

"Keduanya telah divonis satu tahun empat bulan di Pengadilan Tipikor Jakpus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Sementara untuk RJ Lino tidak ada kabarnya. termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali," ungkap Boyamin.

Boyamin pun menyampaikan bahwa dengan adanya praperadilan yang diajukannya akhirnya terungkap bahwa Bareskrim telah melakukan penyidikan.

"Dan Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi. Selain tetap maju, ada jalan lain yaitu SP3 yang nantinya pasti akan kita gugat Praperadilan. Belum ada SP3 saja kita gugat apalagi jika ada SP3," pungkasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA