"Densus itu adalah kebijakan dari Pak Kapolri untuk melakukan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/10).
Laode menilai Kapolri memiliki hak untuk membentuk divisi apapun di lembaganya, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi.
Menurutnya, kerja lembaga penegak hukum sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Densus dibentuk dengan UU yang berjalan, KPK juga dibentuk dari UU yang berjalan. Kan yang punya kewenangan menindak korupsi itu ada tiga, ada Polisi, Kejaksaan Agung dan KPK" jelas Laode.
Diapun menyangkal bahwa pembentukan Densus Tipikor seolah membenarkan adanya konflik antara KPK dengan Polri.
"Saya rasa tidak ada konflik antara KPK dengan Polri," tegas Laode.
[nes]
BERITA TERKAIT: