Pernyataan Ketua KPK Soal Kontrak JICT Terkesan Lindungi Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 27 September 2017, 16:13 WIB
Pernyataan Ketua KPK Soal Kontrak JICT Terkesan Lindungi Koruptor
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo . Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) terkesan melindungi koruptor.

Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa kemarin (26/9), menyatakan, perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terdapat fakta-fakta bahwa klausul yang mengatur skema, hak dan kewajiban (termasuk pembayaran uang muka dan rental fee perpanjangan kontrak) para pihak sesuai perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 hingga 2039.

Berdasarkan fakta hukum tersebut maka BPK menyatakan dalam hasil audit investigatifnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 triliun.

"Oleh karena itu, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan perjanjian perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang telah berjalan, bukan yang belum terjadi (tahun 2019) seperti keterangan ketua KPK," ujar Nova Sofyan, Rabu (27/9).

Jika menurut ketua KPK, perpanjangan baru dimulai 2019, ungkap Nova Sofyan, berarti secara hukum segala isi perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang selama ini berjalan menjadi batal demi hukum dan harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab karena telah menjalankan perpanjangan kontrak JICT secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu perpanjangan kontrak harus kembali ke semula sesuai perjanjian privatisasi JICT tahun 1999," ujarnya.
 
Pihaknya khawatir pernyataan ketua KPK tersebut terkesan malah melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan alasan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara. Padahal segala isi perjanjian perpanjangan JICT yang dibuat efektif mulai tahun 2015 sampai 2039 telah berjalan.

Pun demikian, lanjut Nova Sofyan, jika ketua KPK menyatakan perpanjangan JICT belum berlaku sampai tahun 2019 berdasarkan data dan fakta yang memadai, maka sepatutnya perpanjangan kontrak tersebut harus dihentikan.

"Sehingga investasi Hutchison dapat dilakukan di pelabuhan lain dan pernyataan ketua KPK dapat menguatkan pemerintah untuk menasionalisasi JICT," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA