Tersangka Suap Kajari Pamekasan Sidang di Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 September 2017, 21:18 WIB
Tersangka Suap Kajari Pamekasan Sidang di Surabaya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Berkas penyidikan dua tersangka suap Kajari Pamekasan telah dirampungkan penyidikan KPK dan dilimpahkan ke penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua  tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait Pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan ke penuntutan atau tahap dua," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/9).
 
Dua tersangka tersebut yakni, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo. Keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan telah dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya.

"Untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, keduanya dititipkan penahanannya di Rutan Klas I Surabaya," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Kasus itu bermula dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA