Begitu kata pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi perdebatan mengenai penggunaan hak angket terhadap KPK yang sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yusril, semua lembaga bisa dikenakan hak angket oleh DPR tidak terkecuali KPK. Namun demikian dalam pelaksanaannya tetap ada batasan-batasan tertentu.
Yusril menjelaskan semisal hak angket tidak dapat digunakan jika alasannya terkait materi perkara yang ditangani, maka hak tersebut digunakan jika ada dugaan pelanggaran baik berupa dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dalam urusan suatu perkara. Dengan begitu, peranan hak angket hanya mencari fakta atas dugaan adanya suatu persoalan di suatu lembaga.
"Angket kan tidak memasuki materi perkara. Kalau misalnya MA memeriksa (permohonan) kasasi atau PK (peninjauan kembali). Misalnya dibebaskan dalam kasasi, tapi dihukum dalam tingkat PK, itu tidak bisa diangket. Tapi kalau misalnya proses PK itu diduga ada suap menyuap maka bisa diangket," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9).
Yusril menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan dari penggunaan hak angket juga tidak berarti hanya diserahkan kepada pemerintah atau presiden. Tetapi, bisa diserahkan langsung kepada lembaga yang relevan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Misalnya jika ada dugaan-dugaan korupsi diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian.
"Jadi tergantung (fakta) apa yang ditemukan," ujar Yusril yang merupakan ahli hukum dari pihak DPR selaku pembuat undang-undang.
[san]
BERITA TERKAIT: