Pencuri yang belum diketahui identitasnya itu meski menggunakan senjata tajam, takluk di tangan Deni hingga tewas. Belakangan Deni diketahui adalah pesilat senior, pelatih di Perguruan Pencak Silat (PPS) Merpati Putih.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan terkait pencurian di rumah Deni yang mengakibatkan si pencuri tewas, maka secara hukum mengacu pada Pasal 49 KUHP, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum.
"Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat," ungkap Azmi, Selasa (12/9).
Jelas dia, ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana terhadap Deni.
"Jadi, tergantung hasil penyelidikan. Jika memang penyidik menemukan fakta-fakta ini adalah pembelaan diri yang darurat, maka demi hukum, ya tidak dapat dihukum," sebut Azmi.
Karena jika dilihat, lanjut Azmi, sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja (dolus dengan maksud) pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan, mengambil barang, atau menyerang kehormatan, sehingga si pelatih melakukan pembelaan.
"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu resikonya maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya.
"Jadi sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih Merpati Putih sebagai membela diri kehormatan atas badan atau barangnya," tukas Azmi menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: