Begitu disampaikan Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengenai isi pertemuan pihaknya dengan pejabat Bareskrim Polri di Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
"Kami membahas soal laporan Saudara Victor. MKD saat ini menunggu proses dari Bareskrim," kata Sufmi.
Selain itu juga dibahas imunitas yang dimiliki wakil rakyat. Dijelaskan bahwa setiap tindak serta ucapan anggota DPR tidak dapat dipidanakan.
"Kita lihat apakah perbuatan yang dilakukan Victor pada saat pidato itu dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR atau bukan," terang politisi Gerindra kelahiran Bandung itu.
Secara terpisah, Direkrur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat ditemui mengatakan, laporan terhadap Victor masih didalami.
"Kita sedang dalami dulu, misalnya pelapor ini melaporkan apa, apa yang dituduhkan dan mana yang dianggap pelanggaram pidana. Setelah itu baru kami carikan alat buktinya," kata Herry di kantornya
.[wid]
BERITA TERKAIT: