Terima Suap, Charles Politisi Golkar Jalani Masa Tua Di Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 September 2017, 18:06 WIB
Terima Suap, Charles Politisi Golkar Jalani Masa Tua Di Penjara
Charles Jones Mesang/net
rmol news logo Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Charles Jones Mesang, harus rela menjalani sebagian masa tuanya di dalam penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar yang kini berusia 65 tahun itu terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sebesar USD 80 ribu atau senilai Rp 9 miliar terkait pengajuan dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada tahun 2014.

Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti pandangan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Majelis Hakim, Haryono, menyebutkan hal yang memberatkan Charles adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah. Dalam pertimbangan yang meringankan, Charles bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

"Terdakwa mengakui dengan gamblang dan terdakwa juga sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK," ujar Hakim Haryono, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Mendengar vonis yang dijatuhkan Hakim, Charles langsung berdiskusi dengan kuasa hukum dan mengambil keputusan untuk menerima putusan tersebut. Sementara, tim JPU KPK belum memutuskan langkah selanjutnya.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Charles memiliki kerjasama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, dan Sekretaris Dirjen P2KTrans, Achmad Said Hidri. Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Adapun dana tambahan itu akan disalurkan ke beberapa daerah, seperti Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA