Melalui kuasa hukumnya Khresna Guntarto, PTHI menjelaskan tidak pernah mengetahui bahwa Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Nomor MBG774027979941N dan Jaminan Uang Muka (Bank Garansi) Nomor MBG774059730961N tertanggal 17 Mei 2017 adalah palsu. Kedua bank garansi itu diperoleh dari seseorang bernama Mustofa Kamil sebagai pihak yang mengaku agen bank garansi dari Bank Mandiri.
"PTHI telah membayar sejumlah uang sebesar Rp 325 juta sebagai biaya yang dinyatakan Mustofa untuk penerbitan bank garansi di Bank Mandiri," kata Khresna dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (25/8)/
Belakangan diketahui bahwa kedua bank garansi tersebut oleh POWR selaku pemberi kerja Proyek Pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dinyatakan palsu dan tidak pernah tercatat di Bank Mandiri sebagaimana surat tanggal 3 dan 6 Juli 2017. Sebab itu, sejak pemberitahuan POWR tersebut, PTHI melakukan penelusuran di Bank Mandiri dan juga meminta klarifikasi kepada Mustofa selaku pihak yang memberikan bank garansi.
Menurut Khresna, kliennya kemudian mendapatkan keterangan dari Mustofa bahwa bank garansi tersebut tidak palsu. Mustofa saat itu melampirkan keterangan yang diakuinya berasal dari Bank Mandiri sebagai Surat Konfirmasi Nomor CSF.RCO/ SK.ST67498/V/2017 tertanggal 17 Mei 2017 mengenai keabsahan kedua bank garansi. Dalam Surat 17 Mei tersebut, tercatat berasal dari Lantai 5 Bank Mandiri Tower Plaza Bapindo, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Namun, PTHI tidak percaya begitu saja dengan Mustofa dan mendapatkan bahwa Lantai 5 Bank Mandiri Plaza Bapindo tidak pernah mengeluarkan bank garansi ataupun surat konfirmasi karena seharusnya bank garansi dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Fatmawati, Jakarta.
"PTHI sendiri telah mengambil langkah hukum terhadap Mustofa Kamil dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017 sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor: LP/3944/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 junto pasal 264 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP," paparnya.
Untuk itu, lanjut Khresna, kliennya berharap agar POWR bijaksana dalam menyikapi permasalahan dan tidak gegabah menuduh PTHI melakukan pemalsuan bank garansi. Sebab, terdapat ancaman pidana atas laporan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317 junto pasal 220 dan/atau pasal 242 KUHP.
Saat ini, POWR tengah digugat oleh PTHI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian pekerjaan sehubungan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU Batubara) Babelan, Bekasi. Gugatan didaftarkan pada 16 Agustus 2017 dengan register perkara Nomor: 526/ Pdt.G/ 2017/PN.Jkt.Sel.
"PTHI menilai POWR telah mengakibatkan perusahaan merugi hingga mencapai total Rp 300 miliar. Pasalnya, perusahaan tersebut mengakhiri pekerjaan yang sedang dilakukan oleh Hamson secara sepihak dan berdasarkan tenggang waktu yang tidak layak," demikian Khresna.
[wah]
BERITA TERKAIT: