11 Jam Diperiksa KPK, Tersangka Suap Proyek PLTU Cirebon Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Mei 2025, 20:52 WIB
11 Jam Diperiksa KPK, Tersangka Suap Proyek PLTU Cirebon Bungkam
General Manager Hyundai Engineering Construction sekaligus tersangka kasus suap proyek PLTU Cirebon 2, Herry Jung/RMOL
rmol news logo Tersangka dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, Herry Jung rampung menjalani pemeriksaan KPK pada Senin malam, 26 Mei 2025.

Herry Jung menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sejak pukul 08.10 WIB dan baru keluar pada pukul 19.20 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa KPK, General Manager Hyundai Engineering Construction ini bungkam. Bahkan tim kuasa hukum Herry Jung juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya diperiksa.

Herry Jung bersama Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019 lalu.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA