Adik Jusuf Kalla Dicecar 50 Pertanyaan Kasus Korupsi PLTU Kalbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 21 November 2025, 06:14 WIB
Adik Jusuf Kalla Dicecar 50 Pertanyaan Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Halim Kalla (Foto: Dokumentasi Dunia Energi)
rmol news logo Adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Halim Kalla menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Kamis 20 November 2025.

Halim yang menjabat Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Halim diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 20.00 WIB dengan total 50 pertanyaan.

"Pemeriksaan dimulai dari sekitar 11.00 sampai dengan 20.00 dengan beberapa istirahat," kata Totok saat dikonfirmasi.

Namun Totok menolak menjelaskan materi yang ditanyakan ke Halim, lantaran kasus ini telah masuk ke proses penyidikan.

Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018, yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA