Eksekusi Cagar Budaya Cigugur Rugikan Masyarakat Adat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 01:03 WIB
rmol news logo Rencana Pengadilan Negeri Kuningan mengeksekusi salah satu kawasan adat milik Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur dianggap sebagai tindakan terburu-buru.

Kepala Humas PGI Persekutuan Gereja-gejera di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow menjelaskan, eksekusi bertentang dengan prinsip keadilan masyarakat. Serta mengabaikan nilai bahwa kawasan itu adalah cagar budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum.

"Eksekusi putusan pengadilan tersebut akan melukai rasa keadilan dan merugikan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan yang selama ini mendiami, menjaga dan melestarikan kawasan tersebut. Begitu juga merusak nilai-nilai budaya yang ada didalamnya," kata Jeirry kepada redaksi, Rabu malam (23/8).

Menurutnya, lahan yang akan dieksekusi merupakan kawasan cagar budaya nasional yang sudah tercatat sejak 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan. Selain itu, amar putusan pengadilan dinilai janggal, bernuansa diskriminatif dan cacat hukum, lantaran meminggirkan nilai sejarah dan budaya yang ada didalamnya.

Untuk itu, PGI meminta pihak berwajib menunda eksekusi lahan tersebut sebab dikhawatirkan akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.

"Pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkrit dari upaya untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat kita," jelas Jeirry.

PGI juga menyerukan Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan cagar budaya milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

PN Kuningan sendiri akan melaksanakan eksekusi rumah di atas tanah seluas 224 meter persegi milik keluarga Ratu Siti Djenar Alibassa pada Kamis (24/8). Rumah terletak di Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA