"Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel. Pemilik First Travel harus bertanggung jawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggung jawabnya ke pihak lain," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8).
Menurutnya, kasus tersebut harus segera dibawa ke pengadilan karena telah merugikan ribuan orang yang berniat melaksanakan ibadah umrah.
"Agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah ini," kata Lukman.
Kemenag sendiri sudah menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Lukman menambahkan, saat ini pihaknya masih mengkaji tentang penerbitan aturan tentang batasan biaya yang dibayarkan dalam perjalanan umrah.
"PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah. Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," jelasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: